"Bahkan Satpol PP Kabupaten Pemalang beberapa kali melakukan penertiban, namun mereka tetap membuka praktik seperti itu. Tidak hanya satu warung bahkan ada beberapa," ucapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi sudah menetapkan satu keluarga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan yang dikutip dari Tribun jateng mengatakan jika pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.
Hubungan intim tersebut akhirnya dilakukan di dalam warung milik korban.
"Karena perselisihan seusai berhubungan intim, pelaku menghabisi nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya.
Pelakunya pun tidak hanya tunggal tetapi 1 keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak.
"Pelaku ada tiga orang dan mereka merupakan satu Keluarga, ketiganya punya peran masing-masing," paparnya.
"Untuk istri siri dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini," tambahnya.
Satu tersangka terarkhir, berhasil diringkus pada Minggu (10/11/2019) di wilayah Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, anak dan istri pelaku sudah diamankan polisi pada hari Sabtu (9/11/2019) di wilayah Kabupaten Pekalongan.