Saat itu, mobil Putri yang harusnya belok kanan, justru malah lurus menabrak trotoar lalu bangunan depan Apotek Senopati.
"Dia saat itu tidak terlalu hafal jalan. Waktu itu disangkanya (jalanan) lurus, ternyata berbelok. Pada saat berbelok itulah, dia seharusnya menginjak (pedal) rem, tapi akhirnya menginjak (pedal) gas," ungkap Fahri.
Salah satu saksi yang berada di sekitar TKP, Siti mengatakan, suara mobil saat menabrak apotek terdengar keras hingga membangunkan sejumlah warga yang tengah tidur.
"Suaranya kencang banget pecahan kaca, saya sampai bangun lagi tidur," ujar Siti.
Sementara itu, hasil tes urine Putri menunjukkan negatif dari pengaruh alkohol maupun narkoba.
Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)