Kelalaian Putri Kalingga Hermawan atau PKH (21) dalam mengemudikan mobilnya, Nissan Livina B 2794 STF, Minggu (27/10/2019), berakhir di jeruji besi.
Putri telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan di Apotek Senopati, di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga menyebabkan seorang satpam meninggal dunia.
Selain Asep, ada juga satpam apotek lainnya menderita luka-luka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Putri terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya.
"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri yang dikutip dari Kompas.com.
Fahri mengatakan, Putri diduga kehilangan kendali atas kemudinya karena mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan dia tidak hafal jalanan.
Akibatnya, dia menabrak trotoar dan Apotek Senopati.
Kepada polisi, Putri mengaku mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 60 kilometer per jam.
Selain itu, kata Fahri, Putri juga salah menginjak pedal saat hendak berbelok.
Seharusnya, dia menginjak pedal rem.