WIKEN.ID - Sindikat protistuso online yang melibatkan sosok artis wanita sebagai penyedia jasa kembali terjadi.
Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap sindikat ini dengan menangkap tiga orang di kamar hotel di wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019).
Dua orang yang ditangkap adalah laki-laki dan satu orang lainnya adalah wanita.
Dikutip dari SuryaMalang, Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, ketiganya diamankan di sebuah kamar hotel di Kota Batu.
Baca Juga: Demi Hidnari Predator, Kodok dari Afrika Tengah Bisa Menyamar Sebagai Ular Berbisa"Kami amankan di Kota Batu, di sebuah hotel," katanya halaman Ditreskrimum Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (25/10/2019).
Satu orang pria bertindak sebagai konsumen atau pemesan jasa prostitusi.
Satu pria lainnya bertindak sebagai yang penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan alias makelar.
Sedangkan wanita yang ditangkap adalah pihak yang melakukan jasa protistusi.
Baca Juga: Terbongkar Pekerjaan Pemeran Video Mesum Garut Sebelum Terjerumus Bisnis Prostitusi
Saat diamankan, ungkap Aldy, pelaku sedang melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.
"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa, memang didapati satu pasangan melakukan hubungan badan," jelas pria berkemaja hitam itu.
Fakta lain dari kasus ini adalah pelaku wanita bukan orang Malang atau Batu.
Wanita yang diduga terlibat protistusi online ini ternyata datang dari Jakarta.
Ia dipesan oleh lelaki hidung belang melalui makelar.
Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan jika pihak perempuan yang diduga artis tersebut didatangkan langsung dari Ibu Kota.Wanita ini dikabarkan baru sampai di Batu pada hari Jumat (25/10/2019).
"Sementara datang dari jakarta," ujar Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Ketiga pelaku pun akhirnya langsung digelandang ke Mapolda Jawa Timur.
Saat tiba di Mapoda, pelaku wanita yang diduga artis ini memakai baju bunga-bunga.
Ia juga memakai jaket sweeter berwarna cream cerah.
Wajahnya pun tak terlihat karena ditutupi kain berwarna biru gelap dan didampingi oleh polisi wanita. Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan jika saat wanita ini dibawa ke Mapolda Jatim, pelaku lain yang bertindak sebagai pria hidung belang masih dalam perjalanan dari Kota Batu, Malang. "Yang satunya masih perjalanan sebentar lagi nyampai. Besok semuanya akan kami rilis, identitas pekerjaan semuanya bersama Pak Dirkrimsus," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur juga pernah melakukan penggerebekkan di sebuah hotel pada hari Sabtu (5/1/2019).
Saat itu, polisi berhasil mengamankan Vanessa Angek di sebuah kamar bersama seorang mucikari berinisal AS.
Jaksa menuntut Vanessa Angel enam bulan penjara dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada hari Rabu (26/6/2019), menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar vonis tersebut, Vanessa Angel menyatakan diri menerima vonis tersebut.Vanessa Angel resmi keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, pada Minggu (30/6/2019), tepat pada pukul 08.00 WIB. (*)