Sebelumnya, Polda Jawa Timur juga pernah melakukan penggerebekkan di sebuah hotel pada hari Sabtu (5/1/2019).
Saat itu, polisi berhasil mengamankan Vanessa Angek di sebuah kamar bersama seorang mucikari berinisal AS.
Jaksa menuntut Vanessa Angel enam bulan penjara dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada hari Rabu (26/6/2019), menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar vonis tersebut, Vanessa Angel menyatakan diri menerima vonis tersebut.Vanessa Angel resmi keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, pada Minggu (30/6/2019), tepat pada pukul 08.00 WIB. (*)