Follow Us

Datang Jauh-jauh dari Jakarta, Wanita yang Diduga Artis Ini Digrebek Polisi Saat Melayani Pria Hidung Belang, Tutupi Tubuhnya Dengan Baju Bunga-bunga

Alfa - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 14:30
Ilustrasi
http://dunyanews.tv

Ilustrasi

Sebelumnya, Polda Jawa Timur juga pernah melakukan penggerebekkan di sebuah hotel pada hari Sabtu (5/1/2019).

Saat itu, polisi berhasil mengamankan Vanessa Angek di sebuah kamar bersama seorang mucikari berinisal AS.

Jaksa menuntut Vanessa Angel enam bulan penjara dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada hari Rabu (26/6/2019), menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.

Baca Juga: Tobat Usai Terjaring Kasus Prostitusi Online Hingga DJ Seksi, Penampilan Barunya Justru Dapat Hujatan Netizen: Kaya Alien!

Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap perempuan (yang wajahnya ditutupi) dan dua pria terlibat pelacuran di sebuah hotel wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019). Mereka dibawa ke gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim di Surabaya.
LUHUR PAMBUDI

Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap perempuan (yang wajahnya ditutupi) dan dua pria terlibat pelacuran di sebuah hotel wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019). Mereka dibawa ke gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim di Surabaya.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar vonis tersebut, Vanessa Angel menyatakan diri menerima vonis tersebut.Vanessa Angel resmi keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, pada Minggu (30/6/2019), tepat pada pukul 08.00 WIB. (*)

Baca Juga: Kini Mantap Bertobat Usai Terjaring Kasus Prostitusi Online dengan Tarif Rp 80 Juta, Penampilan Baru DJ Ini Justru Dapat Hujatan Netizen: Kaya Alien!

Editor : Wiken

Latest