WIKEN.ID - Kekerasan dan tindak pelecehan seksual terhadap wanita rentan terjadi di ruang umum.
Bentuk pelecehan di ruang umum setidaknya ada dua jenis, yakni pelecehan secara verbal seperti memberikan komentar, siulan, seruan yang bernada melecehkan.
Dan kedua pelecehan non verbal atau tindakan yang lebih berani layaknya menyentuh, meraba, penyerangan seksual, menguntit, pemerkosaan, sampai menunjukkan alat kelamin.
Para wanita yang mengalami pelecehan seksual di transportasi umum sebaiknya berani bertindak dan langsung melapor.
Pelecehan seksual terhadap wanita ini pun kembali terjadi di Depok dengan korban siswi SMK.
Pelaku pelecehan seksual melancarkan aksinya di dalam angkutan kota (angkot).
Pelaku yang memakai masker muka berwarna hijau ini memamerkan alat kelamin dan juga memperlihatkan tayangan video porno di ponselnya.
Posisi pelaku berhadapan langsung dengan posisi korban di dalam angkot.
Tak terima dengan perlakuan pelaku pelecehan seksual, korban pun memfoto pelaku dan mengunggahnya dan menyebarkan melalui sosial media.