Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cuci Otak ala Menteri Kesehatan Dokter Terawan Jadi Kontroversi, Ternyata Rekan Sesama Menteri Kabinet Baru Pernah Jadi Pasiennya, Ini Kesaksiannya

Alfa - Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:50
Presiden Joko Widodo telah melantik MayJend dokter Terawan Agus Putranto menjadi Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 pada Rabu (23/10/2019).
Kontan/Cheppy A Muchlis

Presiden Joko Widodo telah melantik MayJend dokter Terawan Agus Putranto menjadi Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 pada Rabu (23/10/2019).

WIKEN.ID - Presiden Joko Widodo menunjuk Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putrantosebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Penunjukan Terawan sebagai Menteri Kesehatan diumumkan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Pengumuman dilakukan tiga hari setelah Jokowi dilantik sebagai presiden di Gedung DPR/MPR kemarin, Minggu (20/10/2019).

Sebelum diangkat menjadi menteri, Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto atau kerap disapa dokter Terawan ini adalah Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Kapolri, Teman Masa Kecil Menteri Dalam Negeri Ini Punya Kesaksian, Jago Berenang di Sungai Hingga Punya Nama Sapaan Khusus

Di dunia kedokteran, nama dokter Terawan sempat menuai kontroversi dengan menerapkan sistem cuci otak bagi penderita stroke.

Sistem cuci otak ala dokter Terawan itu bahkan membuat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Mayjen TNI dr Terawan.

Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan IDI.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.

Baca Juga: Menyita Perhatian Saat Pelantikan Menteri, Terkuak Kisah Cinta Gista Putri dan Wishnutama, Beda 11 Tahun Hingga Kompak dengan Mantan Istri Sang Suami

Saat itu, Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x