"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Sementara Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi, “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.”
Dokter Terawan selama ini diketahui sebagai orang yang mengenalkan metode "cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.
Terapi "cuci otak" dengan Digital Substracion Angiography (DSA) diklaim bisa menghilangkan penyumbatan di otak yang menjadi penyebab stroke.
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie melalui akun Instagram-nya pernah mengatakan, metode "cuci otak" oleh dokter Terawan telah mencegah maupun mengobati puluhan ribu orang dari penyakit stroke.
Salah satu yang pernah menjadi pasien dotket Terawan adalah Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM ( Menko Polhukam) kabinet baru Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Mahfud MD merupakan salah satu mantan pasien Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.
Mahfud MD mengaku puas dengan terapi otak itu.
"Itu bagus menurut saya sih. Kalau pengalaman saya bagus," ujar Mahfud MD di kompleks PTIK, Jakarta, yang dikutip dari Kompas.com.
Mahfud MD mengatakan, saat itu dia ada gejala stroke.