Follow Us

Belum Sebulan Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Sudah Ditegur KPK, Ternyata Karena Ini

Agnes - Jumat, 18 Oktober 2019 | 13:30
Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
Tribunnews/Jeprima

Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, merespons atas unggahan tersebut.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsemen berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Demi Selamatkan Pemiliknya dan Anjing-anjing Lain dari Serangan Beruang, Anjing Ini Rela Hadapi Hewan yang Tengah Mengamuk dan Mati Karenanya

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu.

Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain.

Direktorat Gratifikasi yang akan clarify lebih dulu," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Menahan Tangis, Desy Ratnasari Ungkap Pengalamannya Ditampar Artis Senior, Anggota DPR RI Ini Tak Kuasa Melawan

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi."

"Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK. Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest