Dealers juga menuduh bahwa larangan tersebut merusak konvensi Eropa tentang hak asasi manusia dengan mengganggu hak properti individu.
Dalam situs web BADA menyatakan bahwa untuk menyarankan pembelian dan penjualan barang-barang antik asli yang sah dalam beberapa hal terhubung dengan perdagangan ilegal global.
Perburuan ini tidak didukung oleh fakta-fakta yang nyata.
Organisasi yang menerima penjualan gading legal dapat menutupi perdagangan gading illegal.
Namun seorang ahli dengan pengetahuan yang tepat dapat menilai apakah suatu barang dibuat pada era sebelumnya atau tidak.
Oleh karena itu BADA telah mengusulkan agar ada "verifikasi pihak ketiga untuk barang yang sebagian besar dan terbuat dari gading.
"Yang penting adalah memastikan bahwa benda-benda itu benar-benar antik. BADA mengatakan harus ada penegakan hukum yang tegas dari mereka yang ingin berdagang," ucap Richard Pike, seorang mitra di firma hukum Constantine Cannon, yang mewakili FACT.
Ia menambahkan, hal itu akan memberikan jaminan bahwa ada sesuatu yang bernilai sejarah.
Para pecinta lingkungan dan kelompok-kelompok hak-hak hewan memperingatkan bahwa ada tindakan hukum yang salah.
Mary Rice, direktur eksekutif Badan Investigasi Lingkungan (EIA), mengatakan, larangan ini sekarang perlu diimplementasikan.