Follow Us

Pro Kontra Perdagangan Gading Gajah, Upaya Konservasi Terhadap Kepunahan Hatitat

Redaksi Wiken - Selasa, 15 Oktober 2019 | 20:00
Berbagai Pendapat Iringi Upaya Larangan Total Perdagangan Gading Gajah
Wu Hong/EPA

Berbagai Pendapat Iringi Upaya Larangan Total Perdagangan Gading Gajah

Dealers juga menuduh bahwa larangan tersebut merusak konvensi Eropa tentang hak asasi manusia dengan mengganggu hak properti individu.

Baca Juga: Dijahili Teman Seprofesinya untuk Pilih Satu dari Tiga Wanita, Artis yang Sempat Jadi Anggota DPR Ini Malah Sebut Mantan Istrinya Enggak Asix

Dalam situs web BADA menyatakan bahwa untuk menyarankan pembelian dan penjualan barang-barang antik asli yang sah dalam beberapa hal terhubung dengan perdagangan ilegal global.

Perburuan ini tidak didukung oleh fakta-fakta yang nyata.

Organisasi yang menerima penjualan gading legal dapat menutupi perdagangan gading illegal.

Namun seorang ahli dengan pengetahuan yang tepat dapat menilai apakah suatu barang dibuat pada era sebelumnya atau tidak.

Oleh karena itu BADA telah mengusulkan agar ada "verifikasi pihak ketiga untuk barang yang sebagian besar dan terbuat dari gading.

"Yang penting adalah memastikan bahwa benda-benda itu benar-benar antik. BADA mengatakan harus ada penegakan hukum yang tegas dari mereka yang ingin berdagang," ucap Richard Pike, seorang mitra di firma hukum Constantine Cannon, yang mewakili FACT.

Ia menambahkan, hal itu akan memberikan jaminan bahwa ada sesuatu yang bernilai sejarah.

Baca Juga: Baru Saja Melahirkan, Gajah Liar Ini Langsung Ajak Anaknya Bertemu Orang yang Pernah Menyelamatkannya

Para pecinta lingkungan dan kelompok-kelompok hak-hak hewan memperingatkan bahwa ada tindakan hukum yang salah.

Mary Rice, direktur eksekutif Badan Investigasi Lingkungan (EIA), mengatakan, larangan ini sekarang perlu diimplementasikan.

Editor : Wiken

Latest