Follow Us

Pro Kontra Perdagangan Gading Gajah, Upaya Konservasi Terhadap Kepunahan Hatitat

Redaksi Wiken - Selasa, 15 Oktober 2019 | 20:00
Berbagai Pendapat Iringi Upaya Larangan Total Perdagangan Gading Gajah
Wu Hong/EPA

Berbagai Pendapat Iringi Upaya Larangan Total Perdagangan Gading Gajah

WIKEN.ID - Pengadilan tinggi di Inggris akan membuat larangan total perdagangan gading minggu ini.

Dikutip dari Theguardian.com, menjelang tenggat waktu, ada kekhawatiran dari para penggiat konservasi bahwa perubahan apa pun dapat merevitalisasi perburuan gajah.

Pedagang barang antik berpendapat bahwa penjualan benda warisan budaya tidak berdampak pada pasar gading yang dijarah secara ilegal.

Mereka menantang pemerintah Inggris atas Ivory Act 2018 yang menarik dukungan lintas partai.

Undang-undang, yang belum berlaku, dianggap mengkriminalisasi perdagangan semua artefak gading.

Larangan itu diperjuangkan oleh mantan sekretaris lingkungan, Michael Gove yang berjanji untuk memperkenalkan salah satu larangan terberat dunia tentang penjualan gading/

Larangan ini tak lain untuk melindungi gajah di generasi yang akan datang.

Baca Juga: Baru Pertama Kalinya, Kebun Teh untuk Konservasi Gajah, Telah Mendapatkan Sertifikasi Rawah Hewan

Saat ini, barang-barang antik yang dibuat sebelum Maret 1947 dapat dijual dengan lisensi pemerintah.

Tantangan pengadilan tinggi tergantung pada argumen bahwa larangan tersebut dapat melanggar hukum di Eropa yang masih mengizinkan perdagangan gading antik.

Akibatnya kasus pelarangan ini dipercepat sehingga dapat didengar sebelum batas waktu tanggal 31 Oktober.

Klaim pelarangan ini diajukan atas nama perusahaan yang baru dibentuk, Friends of Antique Cultural Treasures (FACT) dan dana disalurkan melalui British Antique Dealers’ Association (BADA).

Editor : Alfa

Latest