WIKEN.ID - Praktik penyelundupan benih lobster dari Indonesia ke luar negeri nampaknya sangat sulit dikontrol.
Praktik ilegal ini terus berjalan, meski pemerintah dan tim gabungan terus meningkatkan pemburuan pelaku penyelundupan hewan laut yang sangat berharga itu.
Pada tahun 2017, DIkutip dari mongabay.co.id, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh. Abdi Sahufan di Jakarta, mengatakan bahwa penyelundupan lobster dalam kurun waktu tiga tahun semakin meningkat.
Lalu, setidaknya dalam kurun waktu empat tahun (2015-2019), penegak hukum dapat menggagalkan upaya penyelundupan mencapai 263 kasus, dengan jumlah sitaan sebanyak 9,82 juta anakan lobster senilai Rp 1,37 triliun.
Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah agakanya belum cukup efektif dilihat masih banyaknya kasus penyelundupan yang terkuak.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari wilayah NKRI.
Menurut data yang dimiliki Abdi, sejak awal 2017 hingga Juni 2017 sudah ada 13 kali upaya penyelundupan yang dilakukan di berbagai daerah.
Akhir September lalu, di Parit III, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Tanjung Jabung Timur, sebuah mobil innova bernomor polisi BH 1968 ND yang dikendarai oleh Elfadiaz diberhentikan oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjab Timur.
Petugas juga menghentikan sebuah mobil Pajero Sport bernomor polisi BH 1861 GE yang dikendarai oleh Nanang, warga Purwakarta, Jawa Barat.