Follow Us

Penyelundupan Hewan Laut Berharga Tinggi Dengan Memakai 499 Kantong Plastik Bening, Dikirim ke Luar Negeri Dengan Niai Rp 1,37 Trilyun

Redaksi Wiken - Selasa, 05 November 2019 | 20:00
Praktik penyelundupan anakan lobster setiap tahun meningkat. Belum ada efek jera terhadap para pelaku di yakini menjadi penyebab masih banyaknya praktik kejahatan ini.
Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

Praktik penyelundupan anakan lobster setiap tahun meningkat. Belum ada efek jera terhadap para pelaku di yakini menjadi penyebab masih banyaknya praktik kejahatan ini.

“Tidak ada bisnis yang keuntungan segila ini. Bayangkan, harga lobster di tingkat nelayan hanya Rp15.000-Rp30.000 per ekor, tapi pasar Singapura sanggup membeli Rp120.000 per ekor. Vietnam Rp60.000 per ekor. Bisnis yang punya profit tinggi pasti terorganisir dan terproteksi oleh pelaku,” katanya.

Belakangan ini, modus penyelundupan berubah.

Perubahan itu terlihat dari perubahan jalur distribusi dari bandara udara ke pelabuhan laut yang dianggap memiliki pengawasan yang lebih longgar.

Baca Juga: Dijuluki Ikan Teraneh di Dunia, Monster Laut yang Tertangkap Kamera Ini Bobotnya Bisa Mencapai 2,5 ton

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pendekatan hukum dan memberikan hukuman yang memberikan efek jera.

Sejauh ini, belum ada vonis pengadilan dan hukuman maksimal yang sesuai dengan ancama UU Perikanan.

Sebuah kasus penyelundupan yang terjadi Mei lalu, hanya memberi hukuman tiga bulan dan satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliyar.

Pengadilan juga harus diawasi agar prosesnya berjalan transparan dan bebas intervensi dari pihak manapun. (*) (Mega Khaerani)

Baca Juga: Sempat Kesultan Jalin Silaturahmi dengan Mantan Suami Ussy Sulistiawaty, Terkuak Begini Hubungan Andhika Pratama dan Sugianto Sabran Saat Ini, 'Itu Prosesnya Panjang'

Editor : Wiken

Latest