“Tidak ada bisnis yang keuntungan segila ini. Bayangkan, harga lobster di tingkat nelayan hanya Rp15.000-Rp30.000 per ekor, tapi pasar Singapura sanggup membeli Rp120.000 per ekor. Vietnam Rp60.000 per ekor. Bisnis yang punya profit tinggi pasti terorganisir dan terproteksi oleh pelaku,” katanya.
Belakangan ini, modus penyelundupan berubah.
Perubahan itu terlihat dari perubahan jalur distribusi dari bandara udara ke pelabuhan laut yang dianggap memiliki pengawasan yang lebih longgar.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pendekatan hukum dan memberikan hukuman yang memberikan efek jera.
Sejauh ini, belum ada vonis pengadilan dan hukuman maksimal yang sesuai dengan ancama UU Perikanan.
Sebuah kasus penyelundupan yang terjadi Mei lalu, hanya memberi hukuman tiga bulan dan satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliyar.
Pengadilan juga harus diawasi agar prosesnya berjalan transparan dan bebas intervensi dari pihak manapun. (*) (Mega Khaerani)