Follow Us

Terkuak Video Suasana Tempat Judi di Jakarta yang Baru Buka 3 Hari, Mirip Kasino di Las Vegas yang Lengkap Dengan Meja Roulette Hingga Baccara

Alfa - Rabu, 09 Oktober 2019 | 14:50
Ruangan judi di lantai 29 tampak seperti aula sehingga mampu memuat 21 meja judi. Meja judi tersebut didominasi warna hijau.
Youtube : kompastv

Ruangan judi di lantai 29 tampak seperti aula sehingga mampu memuat 21 meja judi. Meja judi tersebut didominasi warna hijau.

WIKEN.ID - Kasino merupakan tempat judi dan harus mendapat izin dari pemerintah setempat.

Di negera-negara yang mengizinkan kasino beroperasi secara legal biasanya menerapkan pajak penghasilan yang sangat tinggi.

Setoran pajak ke pemerintah bisa mencapai 50% dari penghasilan perusahaan.

Sebelum tahun 1980-an, kasino pernah diperbolehkan di Indonesia.

Pernah ada kasino di wilayah Jakarta saat dibawah kepemimpinan Ali Sadikin, misalnya lantai bawah Gedung Sarinah, Jakarta Pusat hingga di Petak Sembilan (PIX), Jakarta Barat.

Baca Juga: Tak Hanya Abiskan Uang, Ternyata Judi Bisa Munculkan 5 Masalah Kesehatan Hingga Penyebab Cepat Meninggal!

Pada tahun 1990-an, di Indonesia banyak kasino yang diam-diam beroperasi secara ilegal.

Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian RI bertindak cepat menutup semua kasino illegal setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Sekarang tidak mungkin bisa ditemukan kasino legal karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang melarang perjudian.

Meski dilarang, kasino ternyata ada juga di Jakarta.

Kasino yang mirip dengan kasino di beberapa negara seperti kasino MGM Grand Las Vegas yang merupakan salah satu kasino terbesar di dunia ini dilengkapi dengan peraalatan judi seperti meja Roulette.

Baca Juga: Kini Miliki Penghasilan Fantastis, Raffi Ahmad Akui Pernah Berjudi dan Bahagia Ketika Menang di Video Ini!

Suasana kasino ini terlihat dari video CCTV penggrebekan kasino tempat judi ilegal di apartemen yang lokasinya di Jakarta Utara.

Dari video ini terlihat puluhan orang dengan tenangnya bermain judi dengan beragam bentuk.

Apartemen Robinson di Penjaringan, Jakarta Utara menjadi sasaran penggerebekan polisi.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian yang berlokasi di lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019) lalu.

Kelompok judi tersebut dikenal dengan nama RBS29.

Baca Juga: Algazali Dilarikan ke Rumah Sakit, Matanya Perih karena Salah Meneteskan Obat yang Ternyata Lem

Polisi menetapkan 91 tersangka terkait kasus perjudian tersebut.

Sebanyak 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seorang pemain judi ditemukan tewas karena nekat melompat dari lantai 29 ketika polisi mendatangi lokasi.

Argo yang dikutip dari Kompas.com menyebut jika pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan laporan masyarakat.

Sementara itu, tempat judi itu baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya diungkap oleh polisi.

Baca Juga: Dua Pencurian Yamaha NMax Terjadi Dalam Sepekan, Pelaku Menuntun dan Tetangga Hanya Merekam Video Tak Berani Teriak

Kelompok judi RBS29 beranggotakan orang-orang yang berasal dari wilayah Jakarta.

Selain lokasi perjudian di lantai 29, ada juga area VIP perjudian di lantai 30 yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu dengan nilai taruhan tinggi.

Argo Yuwono mengatakan, kelompok judi RBS29 menyewa dua lantai di apartemen tersebut, yakni lantai 29 dan lantai 30.

Para pemain dapat menuju lokasi judi di lantai 29 maupun lantai 30 dengan mengakses lift dari lantai dasar.

Akses menuju lantai 29 dan lantai 30 cukup mudah karena tidak melalui prosedur pengamanan yang ketat.

Baca Juga: Sang Ibu Tiba-tiba Tertidur Saat Tengah Menyusui, Bayi 15 Hari Ini Tewas karena Tak Sengaja Tercekik

Ada empat permainan judi di apartemen itu, yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.

Karyawan yang bekerja di lokasi perjudian mendapat upah seharga Rp 150.000- Rp 250.000 per hari.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menggerebek kelompok judi tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.

Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Baca Juga: Pasangan Artis Ini Rela Sewa Bioskop Hingga Saling 'Pijat' di Mobil untuk Ungkapkan Keromantisannya Sebelum Bercerai: Langsung Buru-buru Mandi!

Editor : Alfa

Latest