Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Palsukan Data Selama 5x Donor Darah, Pria Ini Baru Ketahuan Ternayata Positif HIV

Agnes - Minggu, 06 Oktober 2019 | 16:00
Berbohong pada riwayat kegiatan seksnya, pria ini dihukum bersalah karena menyumbangkan darahnya yang sudah terinfeksi HIV

Berbohong pada riwayat kegiatan seksnya, pria ini dihukum bersalah karena menyumbangkan darahnya yang sudah terinfeksi HIV

Sudahkah Anda melakukan aktivitas seksual dengan seseorang yang Anda kenal kurang dari enam bulan dalam setahun terakhir?

Dia kemudian menyatakan bahwa semuanya belum pernah.

Setelah menyelesaikan kuesioner, seorang penyaringan medis mewawancarainya dan mengatakan kepadanya bahwa “dia dapat dituntut karena pelanggaran jika dia memberikan jawaban yang salah atau menyesatkan”, dan ketika dia ditemukan HIV-positif, dia diwawancarai lagi untuk menemukan jika dia punya faktor risiko HIV.

Asisten direktur hukum di Kementerian Kesehatan (MOH) Jason Lee mengatakan, "selama wawancara, pria itu mengklaim bahwa dia belum pernah melakukan hubungan seksual sebelumnya dan bersikeras bahwa dia tidak berpartisipasi dalam kegiatan berisiko".

Baca Juga: Rebut Suami Sahabatnya, Mulan Jameela Justru Ngaku Grogi Jadi Wanita Penghibur Pria: Saya Sudah Bangga!

Namun, pria itu akhirnya mengakui kepada petugas kesehatan masyarakat bahwa dia melakukan hubungan seks dengan seorang pekerja asing laki-laki yang dia temui di tempat umum pada Juni 2017.

Dia juga memiliki banyak hubungan seksual dengan beberapa orang asing di Filipina dan hubungan seksual dengan seorang pria di bilik toilet di Causeway Point - pusat perbelanjaan di Singapura.

Baca Juga: Sekarang Jadi Anggota DPR, Aurel dan Azriel Sempat Ungkap Kekhawatiran pada Krisdayanti: Hati-hati Bahaya, Kadang Liburan Dibilang Korupsi

Karena informasi palsu diberikan sehubungan dengan sumbangan darah yang dapat mengakibatkan bahaya serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat, jaksa meminta hukuman tersebut.

“Secara khusus, jika darah yang disumbangkan terinfeksi HIV, ada risiko penyakit ini dapat ditularkan melalui infus darah ke penerima yang tidak bersalah,” katanya.

Di sisi lain, pembela mengatakan bahwa klien tidak akan mampu membayar denda dan meminta hukuman yang ringan.

Source : World of Buzz

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x