WIKEN.ID - Seorang pria asal Singapura dan berusia 35 tahun berbohong mengenai riwayat kegiatan seksualnya.
Hal itu dilakukan ketika ia mengisi formulir sebelum menyumbangkan darah.
Kemudian ternyata dia positif HIV dan dia telah menyumbangkan darah yang terkontaminasi itu untuk upaya donor darah.
Pria itu, yang identitasnya tidak dapat diungkapkan karena perintah pembungkaman, dihukum empat bulan penjara dan didenda 10.000 dolar Singapura pada 2 Oktober karena membuat pernyataan palsu di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.
Menurut CNA, pria itu telah menyumbangkan darah lima kali sebelum kejadian.
Darahnya dites HIV-negatif selama masa itu, tetapi pada donasi keenamnya di Aula Yayasan Tzu Chi Jing Si pada 30 September 2017, darahnya ditemukan terinfeksi.
Dalam kuesioner penilaian kesehatan yang harus diisi sebelum sumbangan, pria itu menjawab "tidak" untuk dua pertanyaan ini:
Donatur pria: Pernahkah Anda melakukan aktivitas seksual dengan orang lain?