Follow Us

Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Pria yang Juga Pengusaha Papan Atas Ini Kini Resmi Jadi Pimpinan DPR

Rebi - Rabu, 02 Oktober 2019 | 13:40
Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Pria yang Juga Pengusaha Papan Atas Ini Kini Resmi Jadi Pimpinan DPR
Kolase WIKEN.ID

Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Pria yang Juga Pengusaha Papan Atas Ini Kini Resmi Jadi Pimpinan DPR

Salah satu Wakil Ketua DPR adalah penguasaha papan atas yang berasal dari Partai Nasdem.

Pengusaha yang namanya tak asing itu akan menjabat wakil ketua DPR RI bersama tiga rekannya yang lain yakni Aziz Syamsuddin (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), dan Muhaimin Iskandar (PKB).

Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Pria yang Juga Pengusaha Papan Atas Ini Kini Resmi Jadi Pimpinan DPR
Kompas.com

Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Pria yang Juga Pengusaha Papan Atas Ini Kini Resmi Jadi Pimpinan DPR

Baca Juga: Sama-sama Pernah Menikah Dua Kali, Inilah Perbedaan Tampilan 3 Artis Wanita yang Dilantik Jadi DPR RIKelima pimpinan DPR RI ini menggantikan pimpinan DPR sebelumnya yaitu Fahri Hamzah Cs.

Sebelum menjadi pimpinan DPR, pria yang dikenal sebagai pengusaha lulusan Chou University, Jepang ini sebelumnya dipercaya Presiden Jokowi sebagai menteri perdagangan.

Ya, dia adalah Rachmat Gobel, putra kelima dari pengusaha Thayeb Mohammad Gobel pendiri National Gobel Group yang sekarang bernama Panasonic Gobel Group.

Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Pria yang Juga Pengusaha Papan Atas Ini Kini Resmi Jadi Pimpinan DPR
Tribunnews

Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Pria yang Juga Pengusaha Papan Atas Ini Kini Resmi Jadi Pimpinan DPR

Rachmat Gobel diketahui merupakan generasi kedua dari keluarga Gobel.

Rachmat Gobel merupakan salah satu pengusaha yang cukup sukses dengan kekayaan yang cukup besar.

Namanya bahkan masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi Global Asia per 2018.

Gobel sempat mengklaim bahwa dirinya pernah menyetor LHKPN kepada KPK pada 2014, saat dia akan dilantik menjadi menteri perdagangan.

Namun, berdasarkan penelusuran di dua situs pengumuman informasi LHKPN KPK, yakni lhkpn.kpk.go.id dan acch.kpk.go.id, tidak ditemukan laporan kekayaan Gobel.

Padahal, dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada yang tercantum pada Pasal 37, mewajibkan setiap anggota DPR RI yang ingin dilantik, wajib serahkan LHKPN.

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest