Sekitar pukul 23.05 WIB, akhirnya tim yang terdiri dari empat orang itu membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Nasib Prada DS Diujung Tanduk, Dipecat Dari Satuan TNI dan Dengarkan Vonis Sambil Mengantuk
Setelah kabar penangkapan itu, di media sosial khususnya Twitter menjadi trending tagar #BebaskanAnandaBadudu.
Artikel ini pernah tayang di Grid.id dengan judul: Mantan Personel Banda Naira Ananda Badudu Ditangkap Polisi Bersama Aktivis Lain yang Melakukan Penantangan RKUHP dan RUU