Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib Prada DS Diujung Tanduk, Dipecat Dari Satuan TNI dan Dengarkan Vonis Sambil Mengantuk

Alfa - Kamis, 26 September 2019 | 19:30
Prada DP saat digirig ke Mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5/9/2019).
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA

Prada DP saat digirig ke Mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5/9/2019).

WIKEN.ID - Prada DP yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan serta mutilasi Fera Oktaria (21) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadin Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua.

Terdakwa Prada DP pun dipersilakan oleh hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.

Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai lelah.

Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Wawancara, Cristiano Ronaldo Ungkap Alasan Kenapa Merasa Sangat Sedih, 'Ku Kira Wawancaranya Akan Lucu'

Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi.

Usai dipersilakan duduk, Prada DP pun langsung melepas topi pet yang ia gunakan.

Namun, saat duduk Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.

Setelah majelis hakim masih membacakan uraian vonis Prada DP, akhirnya Prada DP, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Bangga Pernah Menikah Hingga 24 Kali, Vicky Prasetyo Mengaku Sudah Realisasikan Mimpi Anak Kampung, 'Gue Sudah Menaklukan Banyak Negara'

Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Fera.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x