WIKEN.ID - Prada DP yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan serta mutilasi Fera Oktaria (21) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadin Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua.
Terdakwa Prada DP pun dipersilakan oleh hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.
Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai lelah.
Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi.
Usai dipersilakan duduk, Prada DP pun langsung melepas topi pet yang ia gunakan.
Namun, saat duduk Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.
Setelah majelis hakim masih membacakan uraian vonis Prada DP, akhirnya Prada DP, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Fera.