"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019)
Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik instansi.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim.
Setelah membacakan tuntutan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.
Setelah membacakan tuntutan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Baca Juga: Terkuak! Makan Nasi Goreng Campur Timun Ternyata Bisa Timbukan Kanker Hingga Penyakit Syaraf
Terdakawa Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.
Kasus ini berawal saat Prada DP bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, mereka bermalam karena tak mendapatkan alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.
Setelah membayar uang sewa kamar Rp 150.000, Prada DP dan Fera lalu masuk ke kamar 06 untuk menginap.