“Setelah kami terima penyerahan dari warga kami lakukan pemeriksaan awal,” kata Kabid WH dari Satpol PP/WH, Aharis Mabrur SH kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/2019).
Menurutnya, setelah meminta keterangan dari kedua pelaku pada malam penangkapan, keduanya memang belum berbuat hal melanggar.
Namun mereka mengaku pernah melakukan perbuatan suami istri pada waktu lain di rumah itu.
“Karena mereka melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat sehingga pada Kamis siang kita
Baca Juga: Jadi Penghias Rumah, Bunga Kamboja Ini Ternyata Miliki Getah Berbahaya, Sebabkan Mual Hingga Mematikan!limpahkan lagi ke Polres Aceh Barat,” katanya.
Menurutnya, penyerahan karena WH belum memiliki penyidik sehingga supaya diproses oleh polisi sesuai aturan berlaku yakni Qanun Aceh tentang Jinayat.(*)
Artikel ini pernah tayang di tribunnews dengan judul: Nafsu Syahwat Menggebu-gebu, Janda Ini Ajak Pria Muda Berhubungan Badan Setelah Acara Tahlilan Suami