WIKEN.ID-Beberapa waktu lalu, sempat viral berita seorang remaja yang membunuh begal demi membela pacarnya.
Ternyata kejadian ini pernah terjadi tepatnya pada awal 2018 lalu ketika seorang remaja di Bekasi juga membunuh begal di Summarecon.
Aksi ini juga sama-sama untuk membela diri.
Nah baru-baru ini aksi serupa juga dilakukan oleh seorang siswa SMA di Malang.
AZ (17) seorang siswa SMA menjadi korban begal saat ia dan pacarnya sedang nongkrong di perkebunan tebu pada Minggu (8/9) lalu.
Yaitu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Saat itu begal mendatangi ia dan pacarnya menggunakan motor dan begal itu diketahui bernama Misnan dan Ahmad.
Kedua begal ini ingin merampas motor dan ponsel milik ZA dan tentu saja korban tidak menyerahkannya begitu saja.
Kedua begal itu juga mengatakan akan memperkosa pacar ZA apabila ia tidak menyerahkan barang-barangnya.
ZA akhirnya mengambil pisau yang berada di motornya dan langsung ditusukkan ke badan Misnan yang langsung membuatnya tergeletak di kebun sedangkan Ahmad kabur.
Jenazah Misnan kemudian di temukan pada keesokan harinya.
Atas perbuatannya ini, ZA terancam 7 tahun penjara walaupun ia ingin melindungi diri dan pacarnya.
Pemuda 17 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda pun buka suara mengenai hal ini.
Andrian Wimbarda mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada ZA ini sudah seuai fakta-fakta yang dapat ditemukan di lapangan.
Menurutnya yang akan menentukan ZA divonis bebas atupun dipenjara ini adalah pihak kejaksaan.
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," kata Adrian Wimbarda.
Andrian Wimbarda juga mengungkapkan bahwa ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.
"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," jelas Adrian Wimbarda.
Meski begitu Za juga memiliki pembelaan dengan asal 49 mengenai pembelaan diri.
"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.
Sehingga hal ini membuat ZA yang berstatus tersangka harus tetap menunggu vonis dari hakim.
Nah cerita berbeda datang dari pemuda bernama irfan Bahri (19) juga menjadi korban begal di flyover Summarecon pada tahun 2018 lalu.
Pada saat itu remaja asal Madura ini yang ditemani oleh rekannya Achmad sedang menikmati liburan di Bekasi.
Sayangnya liburan ini berujung luka karena mereka menjadi korban begal.
Kronologi tepatnya yaitu pada Rabu (23/5/2018), Irfan bersama ketiga rekannya yang satu kampung saat itu berada di Bekasi.
Baca Juga: Diminta Cerai dengan Istrinya, Pria Ini Akhirnya Terancam Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Mertua
Ketiganya berkumpul di alun-alun kota Bekasi usai salat Taraweh.
Namun ketika makin malam beberapa rekannya ini mulai pulang dan meninggalkanya bersama Achmad Rofiqi.
Lalu keduanya pun akhirnya melanjutkan jalan ke kawasan Ahmad Yani.
Tak berapa lama setelah sampai di landmark kota Bekasi, keduanya pun memutuskan meminum kopi sambil menikmati malam.
Lalu tak berselang beberapa lama ia pun mintta diantarkan ke Summarecon karena belum pernah kesana.
Sesampainya disana mereka pun mulai foto-foto, lalu tiba-tiba munculah dua orang mengendarai honda beat putih.
Kedua orang tersebut adalah Aric Syafuloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY.
Mereka pun mendekati Rofiqi smabil salah seorang diantara merek mengeluarkan celurin dari jaket.
Kemudian kedua orang ini meminta telepon genggam Rofiqi.
Perkelahian antara kedunya pun terjadi.
Aric pun mengayunkan celuritnya ke Irfan, namun berhasil ditangkis menggunakan tangannnya yang mengakibatkan tangannya menjadi terluka.
Lalu kedua palku memutuskan untuk melarikan diri, Indra langsung menarik Aric dan hendak kabur dengan handphone milik korban.
Irfan yang melihat hal ini pun menyerang menggunakan celurit sambil meminta handphone milik temannya ini dikembalikan.
Pelaku pun mengembalikan HP milik korban dan langsung kabur.
Irfan dan kedua pelaku saat itu sama-sama dalam keadaan terluka.
Irfan dan Rofiqi pun langsung ke rumah sakit dokter Jonu di Ganda Agung.
Irfan yang menerima enam luka sabetan ini terpaksa menerima puluhan jahitan di berbagai bagian tubuhnya.
Pada pukul 04.00 mereka pun menuju polres Bekasi Kota sambil membawa barang bukti berupa celurit dan topi milik pelaku.
Nasib pelaku Aric diketahui meninggal dunia karena sabetan clurit.
Sedangkan Indra mengalami luka parah dan mendapat perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.
Irfan menegaskan bahwa ia melakukan perlawanan untuk bertahan agar ia dan temannya tiak mati.
Sama seperti ZA, nasib Irfan sebelumnya menjadi tersangka.
Meski kalau ditelusur ada sedikit perbedaan pada kasus keduanya meski sama-sama lawan begal untuk bela diri.
Barang bukti yang diamankan pada kasus ZA adalah milik sendiri meski itu alat praktik di sekolah, sedangka pada kasusn Irfan, barang bukti yang diamankan adalah milik begal (yang dia rebut).
Selain itu, Irfan langsung melaporkan kasus pembegalan setelah kejadian ke pihak kepolisan, sedangkan ZA pertama kali kasus terbongkar setelah ditemukan mayat begal.
Bahkan mayat itu adalah begal juga baru diketahui setelah ada laporan dari warga.
Status tersangka Irfan ini diketahui dicabut dan malah mendapat penghargaan dari kepolisisan, sedangkan ZA dia terancam hukuman 7 tahun penjara.(*)