Jenazah Misnan kemudian di temukan pada keesokan harinya.
Atas perbuatannya ini, ZA terancam 7 tahun penjara walaupun ia ingin melindungi diri dan pacarnya.
Pemuda 17 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda pun buka suara mengenai hal ini.
Andrian Wimbarda mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada ZA ini sudah seuai fakta-fakta yang dapat ditemukan di lapangan.
Menurutnya yang akan menentukan ZA divonis bebas atupun dipenjara ini adalah pihak kejaksaan.
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," kata Adrian Wimbarda.
Andrian Wimbarda juga mengungkapkan bahwa ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.
"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," jelas Adrian Wimbarda.
Meski begitu Za juga memiliki pembelaan dengan asal 49 mengenai pembelaan diri.