Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bunuh Begal untuk Bela Diri, Nasib Dua Pemuda Ini Berbeda, ZA Jadi Tersangka Sedangkan Irfan Jadi Malah Dapat Penghargaan dari Polisi

Agnes - Minggu, 15 September 2019 | 16:00
Sama Seperti Irfan yang Dapat Penghargaan Karena Bunuh Begal, Remaja Malang Ini Justru Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kolase WIKEN.ID

Sama Seperti Irfan yang Dapat Penghargaan Karena Bunuh Begal, Remaja Malang Ini Justru Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Jenazah Misnan kemudian di temukan pada keesokan harinya.

Atas perbuatannya ini, ZA terancam 7 tahun penjara walaupun ia ingin melindungi diri dan pacarnya.

Baca Juga: Pernah Dipukuli dan Ditembaki Hingga 17 Kali Sampai Penglihatannya Hilang, Anjing Ini Bertahan dan Kini Jadi Inspirasi

Pemuda 17 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda pun buka suara mengenai hal ini.

Andrian Wimbarda mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada ZA ini sudah seuai fakta-fakta yang dapat ditemukan di lapangan.

Menurutnya yang akan menentukan ZA divonis bebas atupun dipenjara ini adalah pihak kejaksaan.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," kata Adrian Wimbarda.

Baca Juga: Sukses Jadi Pengusaha Hingga Sering Terlihat Komat-Kamit Sendiri, Pelawak Ini Justru Dituding Ikut Pesugihan

Andrian Wimbarda juga mengungkapkan bahwa ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," jelas Adrian Wimbarda.

Meski begitu Za juga memiliki pembelaan dengan asal 49 mengenai pembelaan diri.

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x