"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.
Sehingga hal ini membuat ZA yang berstatus tersangka harus tetap menunggu vonis dari hakim.
Nah cerita berbeda datang dari pemuda bernama irfan Bahri (19) juga menjadi korban begal di flyover Summarecon pada tahun 2018 lalu.
Pada saat itu remaja asal Madura ini yang ditemani oleh rekannya Achmad sedang menikmati liburan di Bekasi.
Sayangnya liburan ini berujung luka karena mereka menjadi korban begal.
Kronologi tepatnya yaitu pada Rabu (23/5/2018), Irfan bersama ketiga rekannya yang satu kampung saat itu berada di Bekasi.
Baca Juga: Diminta Cerai dengan Istrinya, Pria Ini Akhirnya Terancam Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Mertua
Ketiganya berkumpul di alun-alun kota Bekasi usai salat Taraweh.
Namun ketika makin malam beberapa rekannya ini mulai pulang dan meninggalkanya bersama Achmad Rofiqi.
Lalu keduanya pun akhirnya melanjutkan jalan ke kawasan Ahmad Yani.
Tak berapa lama setelah sampai di landmark kota Bekasi, keduanya pun memutuskan meminum kopi sambil menikmati malam.