Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.(*)
Miliki Paras Cantik dengan Penghasilan Rp 20 Juta, Mahasiswi Ini Jadi Kurir Sabu Internasional Demi Gaya Hidupnya yang Mewah, Kini Terancam Hukuman Mati!
Agnes - Sabtu, 14 September 2019 | 10:00
Editor : Wiken
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Tag Popular