WIKEN.ID - Kasus pasien menerima obat kadaluwarsa kembali terjadi.
Pasien yang bernama Nur Istiqomah (50), diberi obat kadarluwarsa oleh petugas kesehatan Puskesmas Vila Pertiwi, Cilodong, Kota Depok setelah mengeluh sakit paru-paru.
Obat kadarluarsa ini telah dikonsumsi sebanyak 33 kali selama 2 hari setelah dari puskemas, Minggu (8/9/2019).
Obat suntik ini diberikan ke pasien yang mengidap penyakit paru-paru basah.
Kasus ini kemudian beredar viral dan akhirnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Novarita mengambil tindakan berupa sanksi disiplin kepada pihak Puskesmas Vila Pertiwi.
Novarita mengatakan jika gejala pusing dan mual yang dirasakan pasien setelah mengkonsumsi obat itu adalah bukan dari efek obat kadaluarsa.
"Pusing dan mualnya karena efek samping obat tersebut bukan karena kadaluarsa," kata Novarita yang dikutip dari Tribun Jakarta
Obat kadaluwarsa yang dikonsumsi pasien paru-paru basah tidak memberikan efek samping apapun, dan hanya menurunkan kualitas obat itu sendiri.
"Kalau obat yang kadaluwarsa itu hanya menurunkan kualitas daripada obat tersebur terhadap penyakit. Bukan gara-gara obatnya kadaluwarsa jadi pusing-pusing," jelas Novarita.