Selama ini, kata Badri, YL tinggal bersama dua anaknya yang masih kecil.
Sementara suaminya, DW, bekerja di Ponorogo sebagai kuli bangunan yang hanya pulang beberapa bulan sekali.
Adapun JK diketahui sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak.
"JK bukan warga kami. Dia tinggal di desa sebelah, Mangunrejo.
Tadi istrinya juga ikut saat penggerebekan," tambah Badri. Dari sidang yang dilakukan perangkat desa, keduanya dianggap melanggar norma kesusilaan dan mengganggu ketenteraman warga.
Ganjaran pun dijatuhkan berupa denda sebesar Rp 10 juta yang akan digunakan untuk keperluan desa. (*)
Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Pria Ini Rela Dihukum Bugil di Tengah Jalan Raya yang Ramai, Lihat Videonya!