Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kepergok Warga Desa Selingkuh Dengan Istri Orang, Pemuda Ini Denda Warga Sebesar Harga Motor Matic dan Meminta Keringanan

Alfa - Rabu, 04 September 2019 | 12:40
Pasangan yang diduga berselingkuh ketangkap dan langsung disidang serta dikenai denda Rp 30 juta.
IG : tantee_reempong_oficiall

Pasangan yang diduga berselingkuh ketangkap dan langsung disidang serta dikenai denda Rp 30 juta.

WIKEN.ID - Perselingkuhan menjadi momok dalam hubungan rumah tangga dan bisa terjadi di manapun.

Menurut sebuah penelitian dari University of Queensland , orang yang impulsif lebih tinggi kemungkinannya untuk selingkuh, karena tindakan mereka memang lebih didorong oleh pikiran dan emosi saat itu tanpa berpikir panjangAda faktor-faktor tertentu yang mengindikasikan seseorang lebih lemah pada godaan selingkuh seperti ikatan yang mulai memudar dengan pasangan dan kepuasan yang rendah pada hubungan.

Perselingkuhan tanpa berpikir panjang dengan segala resiko pun terjadi dan dialami oleh pria yang dipergoki oleh warga Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ngaku Awalnya Tak Cinta, Hotman Paris Ungkap Perselingkuhannya Selama 6 Tahun dan Terbuai Kelembutan Meriam Bellina

Berita ini viral dan sebuah video yang merekam persidangan oleh warga pun beredar di sosial media.

Pihak pria yang berselingkuh dengan istri warga desa pun harus membayar denda sebesar Rp 30 juta dan harus melunasinya dalam waktu tujuh hari.

Dalam video viral, terlihat saat suasana sidang di rumah salah satu warga.

Di dalam rumah ada beberapa warga, dari tua dan muda hingga perangkat dusun setempat.

Dalam salah satu video yang diunggah di akun Instagram tantee_reempong_oficiall, tampak ada pria yang membacakan hasil sidang.

Baca Juga: Kepergok Selingkuh di Hotel, Pria Ini Malah Tonjok Orang yang Temani Sang Istri Pergoki Dirinya Bersama Wanita Lain

"Menyatakan bahwa hari ini saya telah mengnggu istri orang dan rumah tangga oirang lain maka dengan surat ini, maka dikenakan 30 juta rupiah. Dengan jangka watu atau jatuh tempo 7 hari atau sampai tanggal 9 September. Apabila telah melanggar akan dikenakan sanksi lebih dari 30 jut," sebagaian kutipan hasil surat pernyataan yang dibacakan oleh salah satu warga.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x