"Ini kita menjalankan aturan hukum, aturan formal," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (26/8/2019).
Mukri pun meminta agar pihak lain juga melihat hal tersebut dari sudut pandang sebagai korban.
"Jangan melihat sisi HAM-nya dari sisi kepentingan terpidananya, coba lihat dari sisi kepentingan korbannya," ungkapnya.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Bripda Puput Kini Sedang Hamil Anak dari Ahok, Zaskia Adya Mecca: Sehat-sehat Bumil
Saat ini, Kejagung masih akan mengkaji laporan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait hukuman kebiri kimia tersebut.
Setelah itu, Kejagung akan merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan hukuman tersebut.
"Ini kan baru laporan dari Kejati-nya baru, nanti laporannya seperti apa, nanti kita kaji, baru kita rumuskan seperti apa," tutur Mukri.
Nantinya, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan hal teknis terkait eksekusi hukuman tersebut.
Salah satu pihak yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan.
Kendati demikian, Mukri belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merumuskan petunjuk teknis tersebut. (Ardito Ramadhan/ Devina Halim)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebiri Dianggap Langgar HAM, Kejagung: Lihatlah dari Sisi Korban" dan “Komnas HAM Sebut Hukuman Kebiri Kimia Langgar HAM”)