Follow Us

Usai Perkosa 9 Anak Disebut Melanggar HAM, Pria Ini Divonis Hukuman Kebiri Kimia, Intip Pro Kontranya!

Amel - Kamis, 29 Agustus 2019 | 09:00
Usai Perkosa 9 Anak Disebut Melanggar HAM, Pria Ini Divonis Hukuman Kebiri Kimia, Intip Pro Kontranya!
Tribunnews

Usai Perkosa 9 Anak Disebut Melanggar HAM, Pria Ini Divonis Hukuman Kebiri Kimia, Intip Pro Kontranya!

WIKEN.ID - Beberapa waktu lalu viral sebuah kasus pemerkosaan.

Tak tanggung-tanggung, pelaku lakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Meski begitu, kasus yang dilakukan pria bernama Muh Aris (20) menuai pro dan kontra.

Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Mojokerto memovis tersangka bersalah dengan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukumannya tidak hanya hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan, tapi juga hukuman kebiri kimia.

Baca Juga: 9 Tahun Jadi Istri Konglomerat, Nia Ramadhani Akui Pernah Iri Hingga Pansos Kehidupan Sahabatnya Sendiri: Gua Ngiri sama Dia!

Untuk pertama kalinya, vonis berupa kebiri kimia diputuskan di pengadilan Indonesia dan Aris akan menjadi terpidana pertama yang harus menjalaninya.

Disebut melanggar HAM

Melihat hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hukuman kebiri kimia terhadap Aris melanggar hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, hukuman kebiri merupakan bagian dari hukuman fisik yang dilarang dalam konvensi antipenyiksaan yang telah diratifikasi.

Baca Juga: Asyik Grebek Rumah Nikita Mirzani, Nia Ramadhani Curhat Hingga Keluhkan Sifat Anak Pertamanya: Baik Ya Anak Lo, Boleh Tukeran?

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular