WIKEN.ID - Seorang pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bernama Muhammad Aris divonis terbukti bersalah setelah melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak.
Pria predator seksual ini melakukan pelecehan pada sembilan anak berusia 6-7 tahun, laki-laki dan perempuan.
Ia mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak sejak 2015 lalu.
Korbannya tersebar di wilayah Mojokerjo dengan modus iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi untuk melancarkan niat asusilanya.Aksi bejatnya terbongkar setelah aksinya terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada 25 Oktober 2018. Sehari kemudian dia diringkus polisi.
Atas perbuatannya tersebut, Muhammad Aris menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga divonis hukuman tambahan berupa suntik kebiri.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pengakuan pria predator seksual ini benar-benar membuat orang geleng-geleng kepala.
Terutama pengakuannya terkait perbuatannya dan hukuman suntik kebiri.
Terkait perbuatannya, Aris mengaku kerap melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di tempat sepi.
Namun, dia melakukan perbuatan itu dengan spontan, bukan direncanakan."Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," katanya. Ia mengaku hanya melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali.