Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Pelaku kini terancam paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
(*)