"Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana" kata Misdarul Ihsan.
Misdarul Ihsan juga berpesan agar awak media tetap menjunjung tinggi kode etik wartawan dalam menjalankan profesi.
"Berimbang dalam pemberitaan dan melakukan verifikasi setiap informasi yang diterima," kata Misdarul. (*)
Baca Juga: Ngerinya Video Terbakarnya Puluhan Mobil yang Parkir di Pinggir Jalan, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar