Follow Us

Usai Video Kebakaran Rumah Wartawan Aceh Menyebar, Dugaan Pemicunya Bukan karena Listrik

Alfa - Kamis, 01 Agustus 2019 | 14:00
Suasana rumah Asnawi, wartawan Serambi Indonesia usai terbakar, yang terekam dalam video, Selasa (30/7/2019) jam 01.30.
Dok pribadi Asnawi Lawi

Suasana rumah Asnawi, wartawan Serambi Indonesia usai terbakar, yang terekam dalam video, Selasa (30/7/2019) jam 01.30.

Mereka keluar melalui lewat pintu belakang rumah, karena asap dan api telah menjalar di bagian depan rumahnya hingga ke ruang tamu.

Atas kebakaran ini, penghuni rumah menduga kebakaran ini dilakukan oleh orang tak dikenal dan ada unsur kriminalitas.

Peristiwa kebakaran itu diduga ada kaitannya dengan profesi Asnawi sebagai wartawan.

Baca Juga: Nyaris Nikahi Istri dan Anaknya, Adi Bing Slamet Ungkap Kesaktian Eyang Subur Berawal dari Kebakaran! Ini Videonya

Menurut Asnawi, kebakaran rumahnya tersebut diduga kuat bukan terjadi karena korsleting listrik. Asnawi menduga rumahnya sengaja dibakar oleh orang lain.

Dugaan muncul setelah beberapa hari sebelum kejadian, rumahnya pernah didatangi oleh orang yang tidak dikenal.

Menurutnya, orang tersebut meminta nomor kontaknya kepada keluarga Asnawi sambil mengelilingi halaman di sekitar rumahnya.

Saat itu, Asnawi sedang mengikuti rapat kerja di kantor redaksinya di Banda Aceh.

Sementara itu, atas kejadian terbakarnya rumah wartawan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh Misdarul Ihsan mendesak agar kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi.

Baca Juga: Kepala Truk Terbang dan Terlempar Ke Gerbang Tol, Pertamina Berikan Klarifikasi Soal Video Truk Tangki yang Terbakar di Jalan Layang

"Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Misdarul dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com. Misdarul Ihsan berharap tidak ada lagi ancaman atau kekerasan terhadap jurnalis, apalagi sampai membakar rumah hanya terkait persoalan pemberitaan di media massa.

Ketua AJI mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa terkait produk jusrnalistik.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular