Dan kasus kedua sebagai tersangka kasus gratifikasi sejumlah izin proyek dan kebijakan yang dianggap memperkaya diri sendiri.
Selama dua pekan lebih di tahanan, Nurdin baru sekali dimintai keterangan resmi oleh penyidik KPK, dalam status sebagai saksi.
"Hari Jumat (26/7/2019) saya dampingi beliau (Nurdin Basirun) sebagai saksi," ujar pengacara Nurdin, Andi M Asrun, kepada Tribun di Tanjung Pinang, Minggu (28/7/2019) sore.
Ada juga dari anggota legislatif Kepri Iskandarsyah dan seorang profesional, dari Notaris.
Sesuai ketentuan(*)
Artikel ini pernah tayang di Tribun Video dengan judul Permohonan Lisan Istri Abu Bakar 'Nelayan' Penyuap Gubernur Kepri