"KPK menetapkan "Bang Abu" jadi tersangka melalui surat "Pemberitahauan Dimulainya Penyidikan Nomor: B401/DIK.00/23/07/2019.
Abu Bakar disangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi "berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau PNS".
Abu Bakar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan dan gratifikasi KPK saat 'memberikan' tas berisi uang kepada dua pejabat Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Edy Sofian (Kepala Dinas) dan Budi Hartono (kepala bidang perikanan tangkap) disebuah kapal ferry dan di hotel di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) sore.
Baca Juga: Heboh Mempelai Wanita Zumba di Pesta Pernikahannya, Hotman Paris: Ajarin Aku Gaya Dansamu!
Malam harinya, tim penindakan KPK juga menjemput Nurdin Basirun di rumah jabatan Gubernur Kepri di pusat Kota Tanjungpinang.
Penangkapan 'OTT' itu sudah dilaporkan resmi ke pimpinan KPK melalui surat LKTPK-27/KPK/07/2019.
Kini Edi, Budi dan Nurdin, juga berstatus tersangka dengan surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINDIK/68/DIK.00/07/2019.
Keempatnya sudah berstatus tersangka dan saksi sekaligus, dan sudah memasuki pekan ketiga di tahanan KPK.
KPK resmi menahan Nurdin Basirun sejak 11 Juli 2019 dari operasi tangkap tangan di Tanjungpinang pada 10 Juli 2019.
Senin (29/7/2019) hari ini, sembilan belas hari sudah Gubernur (nonaktif) Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan K-4, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.