Kapolres mengatakan, Gusdian bisa dikenai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Popon menekankan, pihaknya sebenarnya memberikan pelajaran kepada Gusdian supaya jera.
"Berkaitan ujaran kebencian kita lihat dulu. Kalau bisa kita bantu, kita bantu. Intinya saya memberikan pelajaran supaya jera saja," ujarnya.
Dalam Operasi Sikat Krakatau 2019, Polres Pesawaran berhasil mengungkap empat perkara C3 (curat, curas dan curanmor) dengan mengamankan delapan tersangka.
Petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan para tersangka.
Termasuk tujuh pucuk senpi rakitan jenis revolver, delapan amunisi aktif, dan dua granat nanas.
(*)