WIKEN.ID - Gara-gara ditilang, Gusdian Prakoso (29) meluapkan kekesalannya kepada polisi melalui media sosial, lihat videonya di sini.
Dalam video ini dijelaskan jika warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu itu pun diamankan petugas Reskrim Polres Pesawaran karena dugaan kasus ujaran kebencian.
Gusdian mengucapkan kata-kata tak pantas kepada institusi Polri melalui unggahan status di Facebook pada 3 Juli 2019.
Baca Juga: Anaknya Lulus Sekolah, Lewat Video Ini Hotman Paris Pamer Hadiah Apartemen Mewah Untuk Putrinya!
Gusdian mengunggah status menggunakan akun palsu, M Arjuna Refan Harun.
Gusdian mengakui perbuatannya dilakukan karena kesal ditilang anggota Satlantas Polres Pesawaran.
Saat itu, ia ditilang karena tidak membawa surat kendaraan.
Dua hari berselang, Gusdian dijemput oleh petugas Polres Pesawaran.
"Akhirnya dengan hasil karyanya yang indah ini tadi, bertemulah Mas Gusdian dengan seluruh polisi di Pesawaran," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau 2019 di halaman Mapolres Pesawaran, Kamis (25/7/2019).
Di hadapan awak media, Gusdian hanya dapat tertunduk dengan mata berkaca-kaca.