Di sisi lain, Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo menerangkan tersangka Muksin dijerat pasal 82 Jo pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2004 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Anggun menerangkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Polisi berusaha mencari faktas atas dugaan adanya korban lain akibat perbuatan tersangka.
"Kami tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Kami akan kembangkan dan dalami, karena kemungkinan ada korban lain," ujar Anggun.
Sebagai informasi, seorang remaja berusia 16 tahun, warga Blimbing Kota Malang jadi korban perbuatan asusila, disodomi pria dewasa di Karangploso.
Remaja laki-laki 16 tahun itu diduga disodomi oleh pria bertato dengan modus dicekoki miras.
Korban dipaksa minum minuman keras (keras) sebelum akhirnya dipaksa untuk melayani nafsu seks menyimpang pelaku.
Sebuah rumah kosong di Kecamatan Karangploso menjadi saksi bisu perbuatan dosa tersangka, pada 8 April 2019 lalu.