WIKEN.ID -Baru-baru ini sedang viral video pernyataan mengejutkan dari sorang pemilik usaha karaoke.
Video ini merupakan penolakan tempat usahanya ditutup.
Bukan sembarang karaoke, di Demak, Jawa Tengah ini merupakan 'karaoke plus-plus'.
Saat tempat usahanya akan ditutup, pria yang diketahui bernama Muhlis itu mengatakan dirinya takut neraka sepi, tidak ada yang mengisi.
Pria dalam video ini diketahui bernama Muhlis ini sedang menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan.
Video ini viral di media sosial yang dibagikan pertama kali oleh akun twitter @WongKang6 pada Jumat (5/7/2019).
Dikutip dari Suar.id, Hingga kini, video itu telah diretweet lebih dari 1.000 kali dan disukai oleh lebih dari 900 orang.
Ia membeberkan alasannya tidak mau menutup tempat karaoke-nya itu.
"Ada surga ada neraka, lha kalau suruh orang baik semua sudah kiamat sejak dulu, lha nerakanya yang ngisi siapa?” ungkap Mukhlis saat ditanyai wartawan.
Mendengar ocehan Mukhlis, warga yang berkumpul di tempat tersebut pun langsung tertawa.
“Harus ada keseimbangan,” kata Mukhlis.
Ditanya kembali tentang alasannya menolak usaha karaokenya ditutup, Muhlis memberikan jawaban yang berbeda.
"Ya menolak, alasannya karena tanah ini hak milik saya," katanya.
“Orang Jateng memang luwar biyasah. Tingkatane meh tekan kelase Rabiah Adawiyah Gus @NUgarislucu @MuhammadiyahGL @BuddhisGL @KatolikG @TasawufGL,” tulis akun tersebut pada caption video tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak memang tengah gencar melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat Karaoke.
Dikutip dari Tribunjateng.com (3/7/2019), Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Muhammad Ridhodin mengatakan, penyegelan tempat karaoke dilakukan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018.
"Tempat karaoke yang kami segel di Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam. Secara keseluruhan ada 37 karaoke yang akan kami segel. Sisanya akan kami segel di Kecamatan Bonagung, Karangawen, dan Mranggen, Kamis, (4/7/2019)," terangnya di sela-sela penyegelan tempat karaoke Lingkar Music.
Muhammad Ridhodin menyampaikan bahwa penutupan tempat karaoke tersebut dilakukan atas aspirasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan ulama.
Tempat hiburan seperti itu rupanya telah dirasa meresahkan warga sekitar.
Baca Juga: Di Video Ini Gunakan Ular Sebagai Model Produk Foundation, Make Up Artist Ini Dapat Kecaman Keras!
Sementara menurut Perda Kabupaten Demak nomor 11 Tahun 2018, adapun tempat hiburan diatur berjarak 5 kilometer dari permukiman dan dilakukan di hotel bintang lima.
"Penyegelan ini berarti juga penutupan tempat karaoke. Selanjutnya jika masih terdapat aktivitas, akan menjadi wewenang pihak kepolisian," terangnya.
Dalam penyegelan tersebut, petugas didampingi personel Polri dan TNI.(*)
Baca Juga: Terancam Punah, Penyu Ini Justru Disiksa dengan Cara Tragis, Begini Video Mengharukannya!