Tempat hiburan seperti itu rupanya telah dirasa meresahkan warga sekitar.
Baca Juga: Di Video Ini Gunakan Ular Sebagai Model Produk Foundation, Make Up Artist Ini Dapat Kecaman Keras!
Sementara menurut Perda Kabupaten Demak nomor 11 Tahun 2018, adapun tempat hiburan diatur berjarak 5 kilometer dari permukiman dan dilakukan di hotel bintang lima.
"Penyegelan ini berarti juga penutupan tempat karaoke. Selanjutnya jika masih terdapat aktivitas, akan menjadi wewenang pihak kepolisian," terangnya.
Dalam penyegelan tersebut, petugas didampingi personel Polri dan TNI.(*)
Baca Juga: Terancam Punah, Penyu Ini Justru Disiksa dengan Cara Tragis, Begini Video Mengharukannya!
Orang Jateng memang luwar biyasah. Tingkatane meh tekan kelase Rabiah Adawiyah Gus @NUgarislucu @MuhammadiyahGL @BuddhisGL @KatolikG @TasawufGL ???? pic.twitter.com/Z3dw2YzQ4R— WongJateng Garis Lucu (@WongKang6) July 5, 2019