Mendengar ocehan Mukhlis, warga yang berkumpul di tempat tersebut pun langsung tertawa.
“Harus ada keseimbangan,” kata Mukhlis.
Ditanya kembali tentang alasannya menolak usaha karaokenya ditutup, Muhlis memberikan jawaban yang berbeda.
"Ya menolak, alasannya karena tanah ini hak milik saya," katanya.
“Orang Jateng memang luwar biyasah. Tingkatane meh tekan kelase Rabiah Adawiyah Gus @NUgarislucu @MuhammadiyahGL @BuddhisGL @KatolikG @TasawufGL,” tulis akun tersebut pada caption video tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak memang tengah gencar melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat Karaoke.
Dikutip dari Tribunjateng.com (3/7/2019), Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Muhammad Ridhodin mengatakan, penyegelan tempat karaoke dilakukan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018.
"Tempat karaoke yang kami segel di Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam. Secara keseluruhan ada 37 karaoke yang akan kami segel. Sisanya akan kami segel di Kecamatan Bonagung, Karangawen, dan Mranggen, Kamis, (4/7/2019)," terangnya di sela-sela penyegelan tempat karaoke Lingkar Music.
Muhammad Ridhodin menyampaikan bahwa penutupan tempat karaoke tersebut dilakukan atas aspirasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan ulama.