Salah satu pengacara dari Pablo menjelaskan ada kejanggalan dalam penahanan Rey Utami dan Pablo Benua.
"Belum selesai belum rampung semua. Nah, anehnya kok sudah dijadikan SK," ucap pengacara.
Tak berhenti sampai di situ, Pengacara pun meragukan satu hal lagi.
"Ini kan belum gelar perkara, tiba-tiba ada SK," lanjut Pengacaranya.
Hal tersebut pun rupanya yang menjadi perdebatan lama.
Pengacara pun menyebutkan kalau penegakkan HAM ini yang lemah.
Menurutnya, kasus ini seolah-olah menjadi kasus yang besar karena di BAP (Berita Acara Kepolisian) ini yang berangsur lama.
Kasus 'ikan asin' ini menjerat Pablo dan Rey dalam 5 pasal sekaligus.