Akibat perbuatannya itu, ia dijerat dengan pasal makar.
Yaitu Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang Tindak Pidana Makar.
Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memenggal Jokowi yakni penjara seumur hidup.
Akibat perbuatannya itu, ia dijerat dengan pasal makar.
Yaitu Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang Tindak Pidana Makar.
Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memenggal Jokowi yakni penjara seumur hidup.
Source : tribunnews
Editor : Wiken
Baca Lainnya
Latest