Kriss Hatta sebelumnya dilaporkan Hilda Vitria dengan tuntutan pemalsuan dokumen pernikahan.
Majelis Hakim menyatakan Kriss Hatta tidak terbukti bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Hilda Vitria Khan, sang istri.
Atas putusan itu, Kriss lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Tak hanya itu, Hilda Vitria juga masih berstatus istri sah Kriss Hatta di catatan KUA.
Sementara itu, di tempat terpisah Hilda Vitria memberikan komentar terkait dengan keputusan hakim.
Ia mengaku kecewa atas putusan hakim yang memberikan vonis bebas pada Kris Hatta.
"Kalau dari Hilda pribadi terus terang kecewa. Namun, Hilda menghormati keputusan yang sudah diputuskan," ujar Hilda.
Meskipun begitu, ia tetap menganggap yang sudah terjadi itu sebagai hal yang aneh.
"Buat Hilda sih itu semua halu, itu aja," ungkapnya.