Selain itu, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Jika melanggar, sanksinya disebutkan dalam pasal 296, pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” ucapnya. (*)
Baca Juga: Beredar Video Viral Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tol Semarang, Inilah Faktanya Versi Polisi