Follow Us

Video Aksi Nekat Pengemudi Honda Mobilio Terabas Palang Kereta, Terjebak di Antara Rel Kereta

Alfa - Minggu, 30 Juni 2019 | 15:45
Pengendara mobil ini yang sudah melewati rel kereta terhalang palang perlintasan kereta api.
IG : arifincuk2002songo5

Pengendara mobil ini yang sudah melewati rel kereta terhalang palang perlintasan kereta api.

Akun Instagram Iyutsuly menuliskan komentar, "Berbuat baik malah disalahin, vidioin apalagi, padahal kalau gak ada vidionya gak ada komentar, terus harus diliatin sampe mobil ketabrak kereta baru ditolongin? Kebaikan sekecil apapun itu jadi tabungan pahala buat kita di dunia dan akhirat. Barang siapa yang memudahkan urusan orang, makan akan di mudahkan pula urusannya"

Beruntung, aksi pengendara menerobos palang pintu kereta ini masih selamat dan mobilnya tidak mengalami kerusakan.

Sebelumnya, sepasang muda-mudi yang mengendara sepeda motor tewas tersambar kereta api saat menerobos palang pintu kereta di pelintasan Jagarkarsa, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019) pukul 14.23 WIB.

Peristiwa itu terjadi tepatnya di putaran pintu kereta api Kampus IISIP, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Beginilah Akibatnya Jika Berkendara Sambil Main HP, Buktinya Bisa Dilihat di Video Kecelakaan Ini

Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa Iptu Sigit mengatakan, peristiwa itu berawal ketika Sihab Arianto Handojo (19) dan Almira Oktafviani (19) yang mengendarai sepeda motor nekat menerobos palang pintu.

Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos pintu perlintasan kereta api.

Baca Juga: Video Kondisi 2 Mobil Pasca Kecelakaan Adu Banteng, Lawan Truk dan Bus

Pengendara mobil Honda Mobilio sempat turun melihat kondisi dan jarak rel.
Instagram : arifincuk2002songo5

Pengendara mobil Honda Mobilio sempat turun melihat kondisi dan jarak rel.

“Tindakan itu melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sanksinya paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000,” ujar Noxy yang dikutip dari Kompas.com.

Noxy menjelaskan, dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Editor : Wiken

Latest