WIKEN.ID - Kesadaran para pengguna kendaraan baik roda empat atau dua saat melintasi palang pintu kereta api masih minim dan ini dibuktikan dengan video ini.
Padahal aksi menerobos pintu palang kereta api seperti yang terlihat dari video ini bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Dalam video ini memperlihatkan bagaimana rendahnya kesadaraan pengetahuan berlalu lintas bahwa kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.
Pengendara mobil Honda Mobilio warna abu-abuini nekad menerobos palang pintu kereta api dan terekam dalam sebuah video yang beredar melalui sosial media.
Dalam video, pengendara mobil Honda Mobilio nyaris menjadi korban kecelakaan di perlintasan kereta api lantaran tidak sepenuhnya berhasil melewati perlintasan kereta api.
Ia tidak berhasil melewati palang kedua karena palanya sudah tertutup.
Alhasil ia tidak memajukan kendaraan Honda Mobilio dan terjepit di antara palang dan rel kereta api.
Aksi nekat ini terekam dalam video itu dan menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Meninggal Karena Kecelakaan, Inilah Video Touring Anak Kedua Ketua Mahkamah Agung
Pengendara pun panik mesti mobil Honda Mobilio tidak sepenuhnya berhenti di atas rel.