Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Video Ratna Sarumpaet Menangis Minta Keadilan, Mengaku Tak Mengerti Keonaran Apa yang Telah Dibuatnya

Pipit - Rabu, 19 Juni 2019 | 10:00
Ratna Sarumpaet Saat Merayakan Lebaran Di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2019)
KOMPAS.com / Walda Marison

Ratna Sarumpaet Saat Merayakan Lebaran Di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2019)

WIKEN.ID - Video Ratna Sarumpaet menangis saat bacakan pledoi pribadinya viral di media sosial.

Dalam video tersebut Ratna tak kuasa menahan tangis dan terisak saat berbicara.

Video tersebut memperlihatkansaatmembaca pledoi pribadinya Ratna membaca dengan tangan kiri memegang kertas pledoi.

Sementara tangan kanan memegang mikrofon.

Begitu memasuki pertengahan pembacaan pledoi, suara Ratna tiba-tiba berubah menjadi sedikit bergetar dan cenderung menjadi parau.

Tak sampai hitungan menit, isak tangis pun terdengar di ruang sidang utama tempat digelarnya sidang lanjutan dari ibunda Atiqah Hasiholan itu.

Baca Juga: Syahnaz Hamil Bayi Kembar, Sang Dokter Beberkan Prediksi Jenis Kelamin Anak Jeje Govinda di Video Ini!

Baca Juga: Viral Video Mall di Depok Kumandangan Lagu Indonesia Raya Sebelum Beroperasi

"Majelis Hakim dapat menilai tentang kebenaran yang sebenar-benarnya kebenaran tentang berita yang dianggap sebagai kebohongan itu, sehingga dapat memutuskan perkara saya ini dengan seadil-adilnya," ujar Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Ia menegaskan tak mengerti keonaran apa yang dilakukan oleh dirinya sehingga menyebabkannya menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

"Saya tidak mengerti keonaran seperti apa yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah terjadi akibat kebohongan saya. Kebohongan yang saya lakukan sangat jauh dari menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan," ucapnya seraya terus terisak.

Ibunda Atiqah Hasiholan itu menilai proses persidangan yang dilaluinya akan sia-sia belaka apabila Hakim tak memutus dirinya bebas.

Menurutnya, fakta persidangan yang meringankan dirinya seolah diabaikan oleh persidangan. Di akhir pembacaan pledoinya, Ratna meminta agar Majelis Hakim mengembalikan dirinya kepada anak-anaknya.

"Saya mohon kembalikan saya kepada anak-anak saya," katanya yang kemudian diulang kembali sebelum menutup pledoinya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/6/2019).

Baca Juga: Video Kesha Ratuliu Dicekoki Miras Viral, Warganet: Pantes Gak Direstui Keluarga Wafda

Baca Juga: Viral Video Mall di Depok Kumandangan Lagu Indonesia Raya Sebelum Beroperasi

Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman dari sisi yuridis.

"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Ratna Sarumpaet juga akan membacakan pledoi. Namun pledoi Ratna akan menyampaikan pembelaan dari sisi kemanusiaan.

"Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," tutur Desmihardi.

Desmihardi mengatakan pihaknya akan menerangkan bahwa kebohongan yang dibuat oleh Ratna tidak ada unsur yang menimbulkan keonaran. Pihaknya ingin mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.

Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Dirinya menilai sangkaan keonaran tidak pernah terbukti dalam persidangan.

"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," pungkas Desmihardi.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(*)

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x