Bahkan terkadang bertindak seperti layaknya petugas yang sedang melaksanakan giat patroli
Tujuan utama, tak lain agar ketika di jalan raya yang macet tetap lancar.
Sebab, pengemudi kendaraan lain sudah pasti akan memberikan jalan karena dianggap petugas.
Padahal, jika bukan petugas dampak yang akan terjadi cukup besar karena ketika kendaraan lain memberikan ruang otomatis laju diperlambat.Tercantum dalam Undang-Undang lalu lintas & angkutan jalan (LLAJ) No.22 tahun 2009 kendaraan bermotor yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene, dan Pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Baca Juga: Anak Yatim Kecelakaan Saat Mengendari Mobil Pick Up, Barang Bawaannya Dijarah Warga
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk mendapatkan kelancaran dan mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dipasang lampun isyarat dan/sirene adalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga Negara RI, dan kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yg menjadi tamu negara.
Selain itu, iringan-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian berhak mendapatkan pengawalan. (*)
Baca Juga: Badan Mobil Harus Dipotong, Inilah Video Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal Honda CRV